1. Sidang Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2011, Wa Ode Nurhayati, ditunda. Majelis hakim beralasan putusannya belum rampung dikerjakan. "Majelis hakim mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan, jadi belum bisa dibacakan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Idana Korupsi, Selasa 16 Oktober 2012.
Hakim Suhartoyo kemudian memutuskan untuk membacakan vonis tersebut pada Kamis, 18 Oktober 2012 jam 13.00. Ditemui seusai sidang, Nurhayati berharap majelis hakim dapat membuat keputusan secara tepat. "Kalau berpatokan pada fakta hukum persidangan, saya yakin bebas," ujar dia.
Nurhayati dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Sedangkan dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebutkan Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Pembunuh Bayaran di Indonesia
Suhardi yang diduga merupakan pemilik situs penyedia jasa pembunuh bayaran telah dilepaskan dari tahanan polisi. Pria berusia 30 tahun asal Kota Kembang ini dikenai tahanan rumah dan diwajibkan melapor ke Polrestabes Bandung.
Tim dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya meringkus Suhardi pada Jumat dini hari (9/3) di daerah sekitar Klender, Jakarta Timur. Pria yang bekerja sebagai karyawan perusahaan konstruksi ini mengelak tuduhan yang menyatakan ialah pemilik situs pembunuh bayaran yang menggemparkan masyarakat Indonesia awal bulan ini.
Kini, polisi tengah menginvestigasi kasus situs pembunuh bayaran ini. Barang-barang Suhardi termasuk komputer jinjing, kartu telepon seluler, dan hard disk miliknya telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bahan investigasi untuk mencari tahu apakah benar ada pesanan untuk membunuh seseorang dengan bayaran tertentu.
Kasus pembunuhan yang diduga melibatkan pembunuh bayaran secara faktual ada di Indonesia, seperti diungkapkan oleh Erlangga Masdiana, seorang kriminolog dari Universitas Indonesia. Beliau bahkan mengungkapkan bahwa ada orang-orang yang pekerjaannya memang adalah pembunuh bayaran, bukan semata-mata menjadikannya sebagai proyek sabetan.
Media pun mencatat beberapa kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pembunuh bayaran. Nama Tan Harry Tantono atau Ayung yang merupakan mantan pemimpin PT Sanex Steel menjadi nama yang akhir-akhir ini disebut sebagai korban pembunuh bayaran dengan tersangka John Kei. Sebelumnya, ada pula beberapa kasus yang diduga melibatkan pembunuh bayaran seperti kematian aktivis Marsinah dan Munir serta kasus pembunuhan Nasruddin Zulrkarnaen yang melibatkan mantan pemimpin KPK Antasari Azhar.
3. Kecelakaan Mudik, 638 Orang Meninggal dan Kerugian Rp 7,5 Miliar
Penulis : Ester Meryana | Rabu, 22 Agustus 2012 | 16:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak H-8 atau Sabtu (11/8/2012) hingga H+1 (21/8/2012), jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia mencapai 3.600 kasus. Total kerugian materiil dari jumlah kecelakaan tersebut sekitar Rp 7,5 miliar.
Demikian data yang dirilis Korps Lalu Lintas Polri yang ada di Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2012 Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (22/8/2012).
Data terbaru menunjukkan, jumlah kecelakaan lalu lintas pada H+1 sebanyak 309 kecelakaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 orang meninggal dunia, 95 orang mengalami luka berat, dan 309 orang luka ringan.
Sepanjang H-8 hingga H+1, jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak terjadi pada H-3 (16 Agustus) dengan 383 kecelakaan. Dari jumlah itu, 54 orang meninggal dunia, 90 orang luka berat, dan 329 orang luka ringan. Pada hari itu, kerugian materiil mencapai Rp 58,8 juta.
Kerugian materiil tertinggi justru terjadi pada H-4 (15 Agustus) dengan nominal Rp 1,024 miliar. Pada hari itu jumlah kecelakaan mencapai 337 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 66 orang, 116 orang luka berat, dan 305 orang luka ringan.
Dengan perkembangan data terbaru tersebut, jumlah kecelakaan lalu lintas dari H-8 hingga H+1 sebesar 3.600 kasus. Bila dirinci dari angka tersebut, maka 638 orang meninggal dunia, 994 orang luka berat, dan 3.444 orang menderita luka ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar